CAHAYANUSANTARA.ID Satres Narkoba Polres OKU Timur meringkus seorang pemain narkotika jenis sabu dengan modus membeli dari bandar dan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan atau reseller alias pengecer.
Tersangka yang diamankan bernama Agus Rianto (25), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Selain tersangka, anggota juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, beserta satu unit ponsel.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapatnya dengan cara membeli kepada seorang pemasok atau supplier sabu seharga Rp300 ribu, yakni Ria yang kini dalam pengejaran alias buron.
“Saya beli dengan Ria, pak. Rencananya mau saya jual lagi dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu,” katanya saat diinterogasi petugas.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka diamankan oleh anggota kita yang melakukan penyamaran sebagai pembeli di daerah Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang,” kata Kasat Narkoba, Senin (4/5/2026).
Saat ini, kata AKP Guntur, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau bandar sabu inisial R tersebut.
“Anggota masih melakukan pengejaran terhadap terduga bandarnya. Do’a kan pelaku cepat tertangkap,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(erham)







