CAHAYANUSANTARA.ID Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati OKU Timur, H Lanosin menegaskan, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Terkadang kita tidak sadar dan tidak mau tahu kemana kaki harus melangkah. Ketika berpijak tidak pada dasar yang kuat, artinya kita akan terperosok dalam kebijakan tersebut. Maka saya sangat bersyukur atas pendampingan ini, sehingga kita dapat bergerak dengan dasar hukum yang tepat,” ungkap Enos dalam sambutannya, Rabu (15/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Enos juga mengingatkan dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memahami kondisi global yang saat ini sedang tidak baik.
“Supaya kita bisa menjaga kemajuan yang telah ditargetkan hingga Tahun 2045 mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita menjelaskan, dengan terjalinnya kerja sama ini, pihaknya berkomitmen akan memberikan dukungan di bidang hukum, khususnya dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara. Sehingga pemerintah daerah dapat bergerak dengan kepastian hukum yang kuat.
“Dengan adanya perjanjian ini, Kejari OKU Timur akan berperan aktif dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hingga penanganan perkara di pengadilan bagi Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Hal ini diharapkan dapat mencegah kerugian daerah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel,” jelasnya. (erham/red)







