CAHAYANUSANTARA.ID Duo budak narkotika jenis sabu inisial CD (41) dan PE (31), warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, nyerah setelah dikejar anggota Satres Narkoba Polres OKU.
Tersangka CD dan PE melarikan diri dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra Nopol B 2004 BZW. Setelah beberapa lama dikejar, mobil tersebut berhenti di pinggir Jalan Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra SE, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima bahwa ada satu unit mobil yang mencurigakan dan langsung dilakukan pelacakan hingga berhasil mendapatkan identitas mobil yang dimaksud, yakni Daihatsu Sigra warna abu- abu Nopol B 2004 BZW.
“Lalu sekitar pukul 00.30 WIB, anggota melakukan pemantauan, selang beberapa menit kemudian mobil tersebut melintas tapi tidak mau berhenti sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya berhenti,” jelasnya, Senin (11/5/2026).
Selanjutnya, anggota dengan sigap langsung mengamankan kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu dibungkus kertas tisu serta d8balut lakban hitam dengan berat bruto 11,00 gram.
“Barang bukti ditemukan di atas tanah karena sempat dibuang oleh tersangka PE, namun diketahui oleh anggota kita. Kemudian, kedua tersangka langsung diamankan ke Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarmya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara, kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui jika barang haram tersebut milik mereka.
“Iya pak, dua paket sabu itu punya kami,” katanya saat diinterogasi anggota di Tempat Kejadian Perkara. (erham)







