Perkara Curat Digiring Menjadi Isu Sengketa Lahan, Saiful Mizan: Pendapat Sepihak yang Tidak Memiliki Dasar Hukum

oleh -33 Dilihat
Saiful Mizan, S.H,. M.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Foto: istimewa
Saiful Mizan, S.H,. M.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Foto: istimewa
Saiful Mizan, S.H,. M.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Foto: istimewa
Saiful Mizan, S.H,. M.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Foto: istimewa

CAHAYANUSANTARA.ID Menyikapib erbagai opini dan narasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait perkara pidana dengan laporan Polisi No. LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan Praperadilan dengan register perkara No. 4/Pid.Pra/2026/PN Bta di Pengadilan Negeri Baturaja; melibatkan tersangka Saidin.

 

Saiful Mizan S.H MH selaku kuasa hukump elapor atas nama Fauzi Syukri, merasa perlu menyampaikan klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi perkara yang sedang diproses secara hukum.

 

“Pertama, perlu kami tegaskan bahwa perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum adalah perkara pidana dugaan pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit, bukan perkara sengketa kepemilikan lahan sebagaimana kerap dinarasikan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya, Rabu (15/7/2026).

 

Hingga kini, lanjut Saiful Mizan, tidak pernah ada gugatan perdata maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya sengketa kepemilikan lahan antara kliennya dengan pihak tersangka.

Baca juga :  Akibat Guru Terlalu Otoriter Terapkan Aturan, Murid SDN 01 OKU Trauma dan Takut Sekolah

 

“Oleh karena itu, upaya menggiring opini publik seolah-olah perkara pidana ini merupakan sengketa lahan merupakan pendapat sepihak yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya lagi.

 

Poin kedua, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan klien kami kepada Kepolisian sejak tahun 2024 tentang dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun yang dikuasai dan dikelola oleh klien kami. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan keduanya menjadi tersangka.

 

Selanjutnya, berdasarkan korespondensi yang terima pihaknya dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, berkas perkara atas nama tersangka Saidin dan Merza telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Nomor: B/1516/L.6.13/EOH.1/07/2026 tanggal 1 Juli 2026.

Baca juga :  Modus Bisnis Sembako, Pasutri Asal Lampung Gelapkan Mobil Warga OKU

 

“Status P-21 tersebut menunjukkan bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan telah dinilai lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’ jelas Saiful Mizan.

 

Lalu terkait adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh keluarga tersangka, dia menghormati hak hukum tersebut sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap permohonan tersebut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,” ungkaonya.

 

Namun demikian, perlu dipahami bahwa praperadilan merupakan proses pengujian aspek prosedural penegakan hukum dan bukan forum untuk menentukan atau memutus sengketa kepemilikan lahan.

 

“Kami menyayangkan munculnya berbagai narasi yang berpotensi memprovokasi masyarakat, termasuk ajakan untuk menguasai atau menduduki lahan dengan alasan klaim kepemilikan tertentu,” tuturnya.

Baca juga :  Waspada! Diduga Semen Baturaja Palsu Seperti Sagu Beredar di Pasaran

 

Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak terkhusus masyarakat Desa Tanjung Manggus dan sekitarnya agar menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

Saiful Mizan jug mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari berbagai pemberitaan, opini dan narasi yang berkembang di tengah masyarakat serta yang telah melanggar hak-hak konstitusional dari kliennya.

 

“Maka dari itu, kami akan mempertimbangkan untuk  mengambil langkah hukum lanjutan. Pada prinsipnya, klien kami hanya menuntut agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya.,” pungkasnya. (ril)

No More Posts Available.

No more pages to load.