CAHAYANUSANTAR.ID Empat hari setelah menghabisi pacarnya, Maria Simare-mare (36), staf sekretariat Bawaslu OKU Selatan. Akhirnya, pelaku berinisial SL (34), warga Jalan Pancur, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, berhasil diamankan.
Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukarami jajaran Polda Sumsel pada Sabtu (28/3/2026), sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian dibawa ke Polres OKU Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, kronologis kejadian bermula pada Jumat 22 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka yang merupakan pacar korban datang ke dan menginap di rumah korban selama beberapa hari.
Kemudian pada Selasa 24 Maret 2026, sekitar Pukul 10.00 WIB, terjadi cekcok mulut dan korban melontarkan kata-kata caci maki serta meremehkan yang membuat pelaku tersinggung dan mencekik leher korban hingga tak berdaya.
Lalu, tersangka mengambil sebilah pisau miliknya dari dalam tas pakaian milik yang terletak dalam kamar dan menggorok leher korban hingga nyaris putus yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka mengemasi pakaiannya dan membersihkan tangan dari lumuran darah. Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit laptop merek Asus, 1 unit HP merek Oppo, 1 dompet berisi uang tunai sebesar Rp700.000,, KTP, SIM dan kartu ATM.
Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih milik korban. Pada saat keluar dari rumah korban ,tersangka sempat bertemu dengan saksi Yuliza Andriani. Lantas trsangka menguncikan pintu depan rumah dan pergi meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor milik korban
Kemudian, pada Rabu 25 Maret 2026, sekitar jam 07.50 WIB, tetangga korban yaitu saksi Yuliza Andriani merasa curiga karena pintu rumah korban masih tertutup sejak kemarin sore dan tidak keluar dari rumah. Lalu saksi mencoba memanggil korban berulang kali, namun tidak ada respon.
Kemudan saksi memanggil tetangga lainnya untuk berusaha membuka paksa Jendela kamar dan mendapati korban yang tergeletak di lantai kamar di samping tempat tidur dengan kondisi bersimbah darah dan di bagian leher korban terlihat terdapat luka sayatan
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Reskrim, AKP Aston L Sinaga, membenarkan bahwa pelaku pembunuhan yang menggemparkan masyarakat tersebut telah diamankan.
“Iya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukarami pada Sabtu (28/3/2026). Sekarang sudah kita bawa dan amankan di Polres OKU Selatan,” katanya, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan hasil interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Tersangka juga mengakui telah membuang dompet milik korban tapi sudah berhasil kuta temukan dan amankan sebagai barang bukti, termasuk sepeda motor dan laptop milik korban yang diambil tersangka,” tambah AKP Aston.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023,tentang tindak pidana Pembunuhan disertai atau didahului dengan Tindak Pidana. (*)







