
CAHAYANUSANTARA.ID Perkara tindak pidana dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2024 senilai Rp39,8 miliar yang bersumber dari APBD OKU Timur, masih terus bergulir.
Setelah hampir dua pekan pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur pada Senin, 8 Juni 2026 lalu, kini pihak Kejaksaan masih melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa sedikitnya enam saksi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Sefri Hendra SH MH, kepada awak media di ruang PTSP, Rabu (17/6/2026).
“Setelah penggeledahan pada hari Senin 8 Juni 2026 kemarin, kita mulai memeriksa dan mencocokkan barang bukti termasuk dokumen-dokumen yang berhasil disita,” tegas Sefri.
Selain itu, kata Sefri meyakinkan, pihaknya dalam hal ini tim penyidik Pidsus juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi untuk menambah dan menguatkan alat bukti.
“Proses penyidikan dilakukan tim penyidik untuk mencocokkan dokumen. Kita juga berkoordinasi dengan BPKP untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam perkara ini,” ujarnya seraya menekankan jika saat ini pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti.
Disinggung mengenai keterlibatan komisioner dalam dugaan korupsi ini, Sefri menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum memanggil para komisioner KPU OKU Timur.
“Nanti kita pasti ke sana (pemanggilan komisioner) karena mereka juga terlibatkan. Sekarang kita telaah dan teliti alat bukti yang disita kemarin,” pungkasnya. (*)









