Gagal Nyalon PAW Kades, Digerebek Mesum di Hotel, Karir Politik Oknum Anggota BPD di OKU TAMAT

oleh -231 Dilihat
Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Ridho Agus Suhendra, memberikan keterangan kepada awak media. Foto: repro
Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Ridho Agus Suhendra, memberikan keterangan kepada awak media. Foto: repro

CAHAYANUSANTARA.ID Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah inilah yang tepat untuk menggambarkan nasib S, oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU,

 

Pasalnya, belum lama setelah dinyatakan gagal dalam seleksi pencalonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, kini karir politik S di tingkat desa bakal berakhir alias tamat karena tersandung kasus pencabulan.

 

Informasi dihimpun, S digerebek tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU di salah satu hotel kawasan Sukajadi, sedang bersama seorang wanita (korban) yang identitasnya dirahasiakan.

Baca juga :  Nagih Utang ke Rumah Tetangga, Siswa SMP di OKU jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Ridho Agus Suhendra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Benar. Kemarin (Senin (29/9/2025), kita melakukan  penangkapan terhadap seorang pria berinisial S. Saat ini pelaku sudah diamankan di Unit PPA Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

 

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik Unit PPA juga  telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV hotel dan melakukan visum terhadap korban.

 

Baca juga :  Bupati OKU Minta Masyarakat Bersabar Agar Kinerja Tirta Raja yang Semakin Membaik Tetap Terjaga

“Dari hasil penyelidikan sementara, kita berkeyakinan bahwa perbuatan melawan hukum memang dilakukan oleh tersangka S,” ucapnya.

 

Disinggung mengenai adanya dugaan persaingan dalam pencalonan PAW Kades Tanjung Kemala, Kasat Reskrim dengan tegas membantah bahwa kasus dugaan pencabulan ini murni tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan proses pencalonan PAW Kades yang diikuti pelaku sebelumnya.

 

“Tidak ada hubungannya dengan PAW Kades. Siapa pun yang melapor tetap wajib kami tindak lanjuti,” tegasnya.

 

Jika terbukti bersalah, maka pelaku bisa dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 289 dan 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga :  Mekanik di OKU Ditangkap Polisi Usai Jambret HP Mahasiswi

 

“Kasus ini akan segera dirilis resmi oleh Polres OKU, setelah seluruh berkas dan barang bukti rampung,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.