Gagal Nyalon PAW Kades, Digerebek Mesum di Hotel, Karir Politik Oknum Anggota BPD di OKU TAMAT

oleh -229 Dilihat
Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Ridho Agus Suhendra, memberikan keterangan kepada awak media. Foto: repro
Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Ridho Agus Suhendra, memberikan keterangan kepada awak media. Foto: repro

CAHAYANUSANTARA.ID Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah inilah yang tepat untuk menggambarkan nasib S, oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU,

 

Pasalnya, belum lama setelah dinyatakan gagal dalam seleksi pencalonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, kini karir politik S di tingkat desa bakal berakhir alias tamat karena tersandung kasus pencabulan.

 

Informasi dihimpun, S digerebek tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU di salah satu hotel kawasan Sukajadi, sedang bersama seorang wanita (korban) yang identitasnya dirahasiakan.

Baca juga :  5 Unit Mobil Samling Tidak Bayar Pajak, GMPD Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala Bapenda Sumsel

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Ridho Agus Suhendra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Benar. Kemarin (Senin (29/9/2025), kita melakukan  penangkapan terhadap seorang pria berinisial S. Saat ini pelaku sudah diamankan di Unit PPA Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

 

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik Unit PPA juga  telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV hotel dan melakukan visum terhadap korban.

 

Baca juga :  Pencuri Berhasil Bobol Sistem Keamanan PLTU Keban Agung, Gasak 5 Unit Lampu Sorot LED

“Dari hasil penyelidikan sementara, kita berkeyakinan bahwa perbuatan melawan hukum memang dilakukan oleh tersangka S,” ucapnya.

 

Disinggung mengenai adanya dugaan persaingan dalam pencalonan PAW Kades Tanjung Kemala, Kasat Reskrim dengan tegas membantah bahwa kasus dugaan pencabulan ini murni tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan proses pencalonan PAW Kades yang diikuti pelaku sebelumnya.

 

“Tidak ada hubungannya dengan PAW Kades. Siapa pun yang melapor tetap wajib kami tindak lanjuti,” tegasnya.

 

Jika terbukti bersalah, maka pelaku bisa dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 289 dan 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga :  Polres OKU Fokus Selidiki Transaksi Narkoba Modus Tempel

 

“Kasus ini akan segera dirilis resmi oleh Polres OKU, setelah seluruh berkas dan barang bukti rampung,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.