CAHAYANUSANTARA.ID Dua dari tiga pelaku begal yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten OKU, akhirnya berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Pengandonan jajaran Polres OKU.
Kedua pelaku adalah, Aji Zamzam (25), warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU dan Robinson (32), warga Dusun IV Desa Karang Lantang, Kecamatan Muarajaya, Kabupaten OKU. Sedangkan satu pelaku lagi inisial FS, masih buron dan identitasnya sudah dikantongi polisi.
Informasi dari kepolisian, kedua pelaku sedikitnya sudah dua kali beraksi. Pertama pada Kamis 26 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Kisiran Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan.
Saat itu, korban berstatus pelajar, MHP (16), warga asal Kabupaten Muara Enim, sedang nongkrong di lokasi kejadian di atas sepeda motor Honda Sonix miliknya.
Lalu ketiga tersangka datang menghampiri. Salah satu pelaku, Aji Zamzami mengancam korban dengan menodongkan pisau dan meminta sepeda motornya. Sedangkan kedua pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor Vixion.
Karena takut, korban menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka dan langsung dibawa kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan melapor ke polisi.
Aksi kedua pada Sabtu (12/7/2025), sekitar pukul 15.20 WIB di lokasi kejadian yang sama. Ketiga tersangka kembali melakukan aksi curas dengan menggunakan senjata tajam dan memakai satu unit sepeda motor Vixion warna hitam dengan Nopol BG 6838 FAG yang dikendarai oleh tersangka Aji dan tersangka FS bersama tersangka Robinso mengendarai sepeda motor Revo Nopol BG 5830 FAG.
Korbannya kali ini, Fikri Arlensi (21), pemuda asal Dusun I Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Saat itu korban sedang nongkrong di pinggir jalan di TKP. Tiba-tiba datang ketiga tersangka dengan menggunakan dua unit sepeda motor, kemudian tersangka Aji langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke perut korban yang sedang nongkrong bersama temannya Ayu Anggraini yang juga ditodong pisau di kepala.
Karena takut, korban menyerahkan sepeda motornya jenis Honda Aerox warna biru dengan Nopol BG 5175 FAQ dan 1 unit HP Realme C53. Lalu ketiga pelaku langsung kabur.
Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka Aji telah menjualkan kedua unit sepeda motor tersebut kepada seorang di KecamatanLubuk Batang Kabupaten OKU dengan harga per unitnya Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).
“Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pengembangan,” kata Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, Senin (14/7/2025).
Dikatakan Kasi Humas, dari hasil pengembangan, Minggu (13/7/2025), sekitar pukul 20.15 WIB anggota Polsek Pengandonan berhasil menangkap tersangka Aji Zamzami di tepi jalan rata Desa Pengandonan.
“Di hari yang sama, sekitar pukul 23.45 WIB, anggota melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu tersangka lagi atas nama Robinson di rumahnya,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pengandonan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
“Untuk satu tersangka lagi identitasnya sudah dikantongi dan masuk DPO,” pungkasnya.(*)







