CAHAYANUSANTARA.ID Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah inilah yang tepat untuk menggambarkan nasib S, oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU,
Pasalnya, belum lama setelah dinyatakan gagal dalam seleksi pencalonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, kini karir politik S di tingkat desa bakal berakhir alias tamat karena tersandung kasus pencabulan.
Informasi dihimpun, S digerebek tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU di salah satu hotel kawasan Sukajadi, sedang bersama seorang wanita (korban) yang identitasnya dirahasiakan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Ridho Agus Suhendra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar. Kemarin (Senin (29/9/2025), kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S. Saat ini pelaku sudah diamankan di Unit PPA Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada awak media, Selasa (30/9/2025).
Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik Unit PPA juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV hotel dan melakukan visum terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kita berkeyakinan bahwa perbuatan melawan hukum memang dilakukan oleh tersangka S,” ucapnya.
Disinggung mengenai adanya dugaan persaingan dalam pencalonan PAW Kades Tanjung Kemala, Kasat Reskrim dengan tegas membantah bahwa kasus dugaan pencabulan ini murni tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan proses pencalonan PAW Kades yang diikuti pelaku sebelumnya.
“Tidak ada hubungannya dengan PAW Kades. Siapa pun yang melapor tetap wajib kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, maka pelaku bisa dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 289 dan 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan segera dirilis resmi oleh Polres OKU, setelah seluruh berkas dan barang bukti rampung,” pungkasnya.(*)







