Dua Bulan Lebih Dicari Polisi Karena Mencuri HP, Candra Malah Tertangkap di Rumah

oleh -344 Dilihat
Tersangka diamankan di Polsek Peninjauan. Foto: Reskrim Polsek Peninjauan
Tersangka diamankan di Polsek Peninjauan. Foto: Reskrim Polsek Peninjauan

CAHAYANUSANTARA.ID Dua bulan lebih dicari polisi alias buron, Candra (32), pelaku pencurian HP malah tertangkap polisi saat berada di rumahnya Dusun II Desa Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Tersangka mencuri ponsel milik korban bernama Suparni (38), warga Dusun III Desa Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU pada 6 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, korban sedang berada di rumahnya. Lalu mengecas Hp yang diletakkan di bawah meja TV  ruang tamu rumahnya. Kemudian korban pergi tidur ke kamar.

Baca juga :  Perumda Tirta Raja Ingin Tingkatkan Pelayanan Air Bersih dengan Inovasi Teknologi, Didukung Penuh Bupati Tedy Meilwansyah

Keesokan harinya, Sabtu 7 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, korban bangun dan langsung mengecek HP miliknya yang dicas tersebut. Namun, korban bingung karena ponselnya sudah hilang dicuri pelaku yang tidak dikenal.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian  yang ditaksir Rp.4,5 juta. Lalu membuat laporan polisi ke Polsek Peninjauan. Setelah hampir tiga bulan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Reskrim baru mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap anggota reskrim Polsek Peninjauan di rumahnya pada Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kapolsek Peninjauan, Iptu Deddy Iskandar, dalam rilis ungkap kasus Curat yang disampaikan Humas Polres OKU.

Baca juga :  Tunggu Pembeli Malah Ketemu Polisi, Pengedar Ganja Ini Diangkut Ke Polres

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit HP Samsung langsung diamankan ke Polsek Peninjauan dan  akan diproses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3 tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkasnya.(*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.