CAHAYANUSANTARA.ID Kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) mencabuli satriwatinya kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang guru sekaligus pimpinan salah satu Ponpes ternama di Kabupaten OKU.
Pelakunya adalah, FJ (40), pimpinan Ponpes Alam Aliskandariy Modern yang beralamat di Jalan Gotong Royong Lorong Iskandar, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korbannya seorang santriwati belia berinisial P (13). Kejadiannya, Jumat 11 April 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu korban sedang menjalankan tugas piket malam di teras asrama putri.
Tiba-tiba dia dipanggil oleh pelaku dan ditantang untuk uji nyali di salah satu kamar ponpes di bagian belakang. Tanpa curiga korban menuruti perintah pelaku dan masuk ke dalam salah satu kamar.
Namun, ketika korban berada di dalam pelaku diam-diam ikut masuk dan mengunci pintu dari dalam. Saat itu lah pelaku yang sudah tidak kuat menahan nafsu birahinya langsung memaksa korban bersetubuh dengannya.
Bahkan, usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi korban uang Rp.100 ribu sambil mengatakan “ini ridho dari guru”.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan diketahui oleh kakak kandungnya. Lalu melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polres OKU.
Kabar ini pun dengan cepat menyebar dan memicu kemarahan masyarakat, hingga melakukan aksi penutupan paksa terhadap ponpes tersebut. Saat situasi ricuh, pelaku memanfaatkannya untuk melarikan diri dengan menumpang mobil truk menuju OKU Timur dan langsung ke pulau jawa.
“Mengetahui pelaku melarikan diri, anggota reskrim langsung melakukan pencarian hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui. Lalu anggota resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa 5 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, Selasa (10/6/2025).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai dress lengan panjang warna ungu, 1 rok warna hitam, 1 celana dalam warna biru, 1 tank top warna abu-abu, 1 BH warna cream dan 1 jilbab warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5 miliar. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok,” ujar Kapolres.
Sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena tak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh korban.
“Waktu melihat tubuh korban muncul hasrat nafsu birahi, sehingga saya melampiaskannya dan memaksa korban untuk berhubungan badan,” ungkapnya singkat.(*)







