CAHAYANUSANTARA.ID Dua bulan lebih dicari polisi alias buron, Candra (32), pelaku pencurian HP malah tertangkap polisi saat berada di rumahnya Dusun II Desa Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Tersangka mencuri ponsel milik korban bernama Suparni (38), warga Dusun III Desa Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU pada 6 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di rumahnya. Lalu mengecas Hp yang diletakkan di bawah meja TV ruang tamu rumahnya. Kemudian korban pergi tidur ke kamar.
Keesokan harinya, Sabtu 7 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, korban bangun dan langsung mengecek HP miliknya yang dicas tersebut. Namun, korban bingung karena ponselnya sudah hilang dicuri pelaku yang tidak dikenal.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp.4,5 juta. Lalu membuat laporan polisi ke Polsek Peninjauan. Setelah hampir tiga bulan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Reskrim baru mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap anggota reskrim Polsek Peninjauan di rumahnya pada Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kapolsek Peninjauan, Iptu Deddy Iskandar, dalam rilis ungkap kasus Curat yang disampaikan Humas Polres OKU.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit HP Samsung langsung diamankan ke Polsek Peninjauan dan akan diproses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3 tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkasnya.(*)








