CAHAYANUSANTARA.ID Dua sales CV Panen Mas Baturaja yang beralamat di Jalan A Yani, Kelurahan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan order fiktif barang senilai Rp.83 juta.
Satu dari dua sales dimaksud atas nama Ade Pratama alias Ade (32), warga Jalan KH A Dahlan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, telah diamankan oleh Polsek Baturaja Timur pada Jumat 11 April 2025. Sedangkan satu pelaku lainnya inisial RB (37) masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kedua sales nakal ini terjerat hukum atas laporan CV Panen Mas Baturaja yang memberikan kuasa kepada managernya, Bambang Yuliansyah alias Bambang (40).
Informasi dari pihak kepolisian, kejadiannya pada Rabu 19 Februari 2025 sampai Senin 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Modus kedua tersangka, yakni menggunakan order fiktif lalu menjualkan barang milik CV Panen Mas Baturaja.
Namun, uang hasil penjualan tidak disetorkan hingga menyebabkan perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kerugian mencapai Rp. 82.934.013 ( jumlah uang hasil perhitungan dari 21 faktur kredit ).
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo SIK didampingi Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Ade Pratama.
“Benar. Pelakunya dua orang, satu berhasil diamankan dan satu lagi masih dalam pengejaran. Selain pelaku, kita juga telah menyita barang bukti berupa 21 lembar faktur kredit,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. “Ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, tersangka Ade Pratama mengakui bahwa dirinya melakukan order fiktif barang kepada CV Panen Mas Baturaja. Sehingga perusahaan tersebut menerbitkan faktur kredit, lalu barang dapat dikeluarkan dan tersangka menjualkannya secara eceran
“Uang hasil penjualannya tidak kami setorkan. Kami habiskan untuk kebutuhan keluarga dan kepentingan pribadi, beli rokok serta bermain judi online jenis slot,” ungkapnya.(CW01)








