Polres OKU Fokus Selidiki Transaksi Narkoba Modus Tempel

oleh -192 Dilihat
Wakapolres OKU didampingi Kasat Narkoba dan anggotanya saat menggelar pres rilis, Senin (21/7/2025). Foto: cahayanusantara
Wakapolres OKU didampingi Kasat Narkoba dan anggotanya saat menggelar pres rilis, Senin (21/7/2025). Foto: cahayanusantara

CAHAYANUSANTARA.ID  Selama bulan Juli 2025, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap  13 perkara dengan mengamankan 17 tersangka mulai dari bandar, pengedar hingga kurir.

 

Dari 17 tersangka ada dua wanita. 11 orang berstatus sebagai pengedar, 5 bandar dan kurir 1 orang. Bahkan 10 tersangka merupakan residivis dengan perkara narkoba, Curas dan Curat.

 

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, yakni sabu dengan berat 48,84 gram dan ekstasi 15 butir. Timbangan digital, sepeda motor, ponsel serta uang tunai hasil penjualan narkoba.

 

Dari belasan perkara ini, Satres Narkoba berhasil mengungkap modus baru dalam transaksi narkoba, yakni dengan cara ‘tempel’. Pembeli harus memesan terlebih dahulu kepada penjual atau pengedar melalui chat WA. Lalu melakukan pembayaran via transfer ke rekening bank atau akun dana.

Baca juga :  Disduk Capil OKU Lakukan Perekaman e-KTP di Desa Sri Mulya

 

Setelah pembayaran selesai, penjual akan mengirimkan foto titik lokasi tempat narkoba jenis sabu diletakkan. Selanjutnya, pembeli pergi ke lokasi tersebut untuk mengambilnya.

 

Hal diungkapkan Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra dalam press rilis ungkap kasus selama bulan Juli 2025 di Mapolres OKU, Senin (21/7/2025).

 

“Kita mengungkap modus baru, yakni modus tempel. Penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Pembeli mengambil barang pesanan berdasarkan foto dari penjual. Pembayarannya melalui transfer ke rekening,” jelas Kasat Narkoba.

Baca juga :  Taekwondo OKU Gelar UKT, Membangun Atlet yang Tangguh dan Berbakat

 

Menurutnya, praktik modus tempel ini sudah lama berlangsung di Kabupaten OKU. Oleh karena itu, pihaknya akan fokus melakukan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU.

 

“Kita komitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba,” tandasnya.

 

Dalam pres rilis tersebut, Wakapolres OKU, Kompol Eryadi Yuswanto, mengapresiasi kinerja jajaran Satres Narkoba dan berharap ke depan dapat mengungkap kasus narkotika yang lebih besar.

 

“Namun, kinerja yang baik ini tidak berarti apa-apa tanpa publikasi dari teman-teman media,” ujarnya.

Baca juga :  Dua Pengedar Sabu di OKU Tertangkap, Ada yang Transaksi dengan Polisi

 

Sementara itu, salah satu tersangka perempuan inisial RS (29), warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur mengaku, sudah pernah menjalani hukuman selama dua tahun karena kasus narkoba.

 

“Saya terpaksa kembali menjual sabu karena faktor ekonomi. Saya ditangkap di dalam kosan karena mengedarkan sabu 4,11 gram,” ujarnya tertunduk lesu.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.