Pencuri Berhasil Bobol Sistem Keamanan PLTU Keban Agung, Gasak 5 Unit Lampu Sorot LED

oleh -156 Dilihat
Pelaku diamankan di Polsek Semidang Aji. Foto: istimewa
Pelaku diamankan di Polsek Semidang Aji. Foto: istimewa

CAHAYANUSANTARA.ID  Kawanan pencuri berhasil membobol sistem keamanan di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

 

Dalam aksinya para pelaku berhasil menggasak 5 unit lampu sorot LED High Bay IP 65320 Volt milik PT SSP yan berlokasi di pembuangan abu batubara PLTU Keban Agung.

 

Aksi pencurian ini terungkap pada Senin 23 Maret 2026, sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, Devi Kurniawan (39), selaku HSSE PT SSP melakukan pengecekan lampu sorot di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati 5 unit lampu sorot tersebut telah hilang. Bahkan, sebelumnya Minggu 22 Maret 2026 telah hilang 1 unit.

Baca juga :  Dua Bulan Lebih Dicari Polisi Karena Mencuri HP, Candra Malah Tertangkap di Rumah

 

Atas kejadian tersebut, Devi Kurniawan bersama saksi melapor ke Chip Security dan tim melakukan penutupan akses keluar masuk PLTU. Saat dilakukan pengecekan dan pengintaian di lokasi kejadian, tim mendapati pelaku membawa 3 karung berisi barang bukti hendak menuju sepeda motor Honda Beat Nopol BG 3760 FAH yang digunakan pelaku untuk beraksi.

 

“Lalu kami beserta rombongan melakukan pengintaian, sekitat pukul 16.43 WIB, pelaku datang membawa tiga karung berisi pecahan lampu sorot. Selanjutnya, saya bersama rekan-rekan berhasil mengamankan satu pelaku EH alias Anton. Satu pelaku lagi berhasil melarikan diri,” jelasnya kepada polisi.

Baca juga :  Dua Pengedar Sabu di OKU Tertangkap, Ada yang Transaksi dengan Polisi

 

Akibat kejadian tersebut, PT SSP mengalami kerugian yang ditafsir Rp15.000.000. Lalu menyerah pelaku ke Polsek Semidang Aji dan membuat Laporan Polisi (LP).

 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian lampu sorot LED milik PT SSP di PLTU  Keban Agung.

 

“Sekarang pelaku sudah dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian,” kata kapolres, Rabu (25/3/2026).

 

Sementara, tersangka EH alias Anton, warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, mengakui perbuatannya mencuri  di PLTU Keban Agung.

Baca juga :  5 Unit Mobil Samling Tidak Bayar Pajak, GMPD Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala Bapenda Sumsel

 

“Iya pak, kami berdua melakukannya. Kami mencuri lima unit lampu sorot LED milik  PT SSP di pembuangan abu batubara PLTU Keban Agung,” katanya .(red)

No More Posts Available.

No more pages to load.