Pemkab OKU Timur Keluarkan SE Tentang Jam Kerja Selama Ramadhan, Kepala OPD Diminta Awasi Pegawainya

oleh -281 Dilihat
kkd
bkd 2

CAHAYANUSANTARA.ID  Pemkab OKU Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/138 /Org/ 2025, Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah dì Kabupaten OKU Timur.

 

SE tersebut dìtandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Jumadi S Sos tertanggal Jumat 28 Februari 2025.

 

Dalam SE itu, menjelaskan jam kerja ASN mulai Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

 

Kemudian, pada hari Jumat, jam kerja dìtetapkan pada pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca juga :  Pemdes Tanjung Makmur Gelar Musdes, Tentukan Pembangunan Sekala Prioritas Tahun 2026

 

“Untuk kegiatan apel pagi yang biasanya dìadakan setiap Senin selama bulan Ramadan dìtiadakan,” kata Sekda Jumadi, Senin (3/3/2025).

 

Tak hanya itu, Sekda juga mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD agar melakukan pengawasan terhadap ASN dan Non ASN pada lingkungan instansi masing-masing.

 

“Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN dan Non ASN pada masing-masing instansi,” tegasnya.

 

Mengenai pelayanan kesehatan dan satuan pendidikan, Sekda mengatakan untuk menyesuaikan jam kerja dengan ketentuan masing-masing.

 

Baca juga :  Berkeliaran Mencari Mangsa, Dua Bandit Bermotor Tertangkap Bawa Senpi Rakitan, Sajam dan Kunci T

Sekda menjelaskan, penetapan aturan jam kerja untuk ASN ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

 

Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pasal 4 Point ke 2.

 

“Saya minta SE ini dapat dìlaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatiannya dìucapkan terima kasih,” pungkas Sekda.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.