Pemdes Tanjung Makmur Gelar Musdes, Tentukan Pembangunan Sekala Prioritas Tahun 2026

oleh -554 Dilihat
Pemdes Tanjung Makmur saat menggelar Musdes, Rabu (23/7/2025). Foto: Erham
Pemdes Tanjung Makmur saat menggelar Musdes, Rabu (23/7/2025). Foto: Erham
banner 728x90

CAHAYANUSANTARA.ID Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

 

Rapat yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjung Makmur ini, dihadiri Kepala Dinas PMD, Camat Sinar Peninjauan, Danramil, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa beserta perangkat, RT atau Kadus serta tokoh masyarakat, Rabu (23/7/2025).

banner 728x90

 

Dalam kesempatan ini, Kades Tanjung Makmur, Marta Asdi menjelaskan, bahwa  sebelumnya Desa Tanjung Makmur sudah menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) untuk memantapkan rencana pembangunan di dusun tersebut.

Baca juga :  Iman Tak Sekuat Nafsu Birahi, Pimpinan Ponpes Tega Cabuli Santriwati Belia

 

“Hasil Musdus ini lah yang  disampaikan dan dibahas  dalam Musdes hari ini. Kalau pun usulannya belum bisa terealisasi, nantinya akan diusulkan pada tahun berikutnya,” kata Kades.

banner 728x90

 

Sementara itu, Camat  Sinar Peninjauan yang diwakili oleh Indra Mawan menjelaskan, menggelar Musdus dan Musdes merupakan kewajiban  yang  tertuang  dalam Permendes.

 

“Kami mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDes ini karena sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana seperti yang tertuang dalam Permendes,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan, jika semua usulan rencana pembangunan tetap diakomodir. Namun, karena keterbatasan anggaran maka mendahulukan pembangunan yang  menjadi prioritas di desa atau dusun.

Baca juga :  Rencana Pembangunan Kecamatan Sinar Peninjauan 2027 Berfokus Pada Tiga Sektor Penting

 

“Jadi semua usulan akan diakomodir, namun dilakukan bertahap karena mendahulukan pembangunan yang menjadi prioritas,” unggkaapnnya.

 

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU, Nanang Nurzaman melalui stafnya, Fitri mengatakan, Dana Desa (DD) dari pusat dan ADD yang dianggarkan di APBD, sepenuhnya  dikelola desa.

 

“Tapi sebelum digunakan harus melalui proses seperti Musdus dan dilanjutkan Musdes. Oleh karena itu, penyusunan RKPDes juga harus tepat waktu dan usulan harus sesuai priotas serta skala desa karena yang dibahas dalam musdes ini untuk kemajuan desa,” tegasnya.

Baca juga :  Diduga Disdikbud OKU Timur Lakukan Pungutan Berkedok Infak Senilai Rp.1.3 M, Tindaklanjuti Arahan Bupati

 

Sementara itu, Ketua BPD Tanjung Makmur, Samsul, menyampaikan RKP Desa merupakan penjabaran  dari RPJM Desa untuk periode satu tahun.

 

“RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada  Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.” Terangnya. (Erham)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.