Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Diamankan Usai Ngecor di SPBU UB Baturaja

oleh -321 Dilihat
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU. Foto: istimewa
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU. Foto: istimewa

CAHAYANUSANTARA.ID Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU, berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi dengan modus pengecoran secara berulang di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten OKU.

 

Dari ungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu tersangka bernama Anggi Rivaldo (35), warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Selain tersangka, turut disita barang bukti berupa 1 unit mobil L300 Nopol BG 8732 TE beserta STNK; 1 unit mobil Kijang LF Nopol BG 1480 FV beserta STNK; 57 jerigen 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi; 1 corong plastik; 2 baskom hitam; 1 timbangan besi; 1 unit Hp Vivo; beberapa pasang plat untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.

Baca juga :  Bupati OKU Minta Masyarakat Bersabar Agar Kinerja Tirta Raja yang Semakin Membaik Tetap Terjaga

 

Tersangka diamankan di belakang Losmen Arya Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis (13/3/2025), sekitar pukul 11.15 WIB.

 

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon menjelaskan, ungkap kasus ini berawal anggota Pidsus mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil L300 melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU yang ada di Baturaja.

 

Berbekal informasi itu, lanjut Kasi Humas, anggota Pidsus melakukan patroli ke SPBU UB di Jalan Lintas Sumatera dan mendapati ada  mobil L300 Nopol BG 8075 YW yang sedang mengantri untuk mengisi BBM subsidi jenis solar.

Baca juga :  Nagih Utang ke Rumah Tetangga, Siswa SMP di OKU jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

 

“Setelah mobil tersebut selesai melakukan pengisian, anggota  mengikuti mobil yang dibawa tersangka sampai ke rumahnya dan melihat ada jerigen yang berisi BBM diduga jenis solar subsidi, baskom, jorong dan timbangan,” ujarnya.

 

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku jika BBM jenis solar subsidi tersebut didapat tersangka dengan cara membeli di SPBU yang ada di Baturaja. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres OKU.

 

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU,” pungkasnya.(*)

Baca juga :  Ibu Guru Muda di Perbatasan OKU Ditemukan Tewas dalam Indekos, Kaki dan Tangan Diikat, Mulut Disumpal Kain

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.