Gegara Belum Dibagikan, Merebak Isu Puluhan Sertifikat PTSL di Rumah Sekdes Lekis Rejo Dicuri dan Digadaikan ke Koperasi

oleh -174 Dilihat
Kantor Desa Lekis Rejo. Foto: istimewa
Kantor Desa Lekis Rejo. Foto: istimewa

CAHAYANUSANTARA.ID  Permasalahan pembuatan sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau disebut juga Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTS) yang diajukan oleh sekitar 400 warga Desa Lekis , Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, satu persatu mulai terbuka jelas.

 

Jika sebelumnya, sekitar 100 warga mengeluh sertifikat yang mereka ajukan ke BPN OKU tidak terbit. Padahal, sebelumnya mereka sudah membayar uang ratusan ribu diduga Pungutan Liar (Pungli) kepada oknum petugas pengukuran dari Kantor Kementerian ATR/BPN OKU.

 

Sedangkan, sekitar 100 warga lainnya mempertanyakan kejelasan sertifikat yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada pemerintahan Desa Lekis Rejo, namun hingga sekarang tak kunjung dibagikan kepada pemiliknya.

 

Hal ini menimbulkan berbagai prasangka  dan isu yang beredar di tengah masyarakat, salah satunya  ada sekitar puluhan sertifikat yang disimpan oleh Sekdes Lekis Rejo, Suridi, diduga dicuri oleh seseorang yang merupakan pihak keluarga dari Sekdes itu sendiri. Lalu tanpa seizin pemiliknya, sertifikat-sertifikat itu dijadikan jaminan untuk pinjaman yang mencapai puluhan juta di koperasi yang berada di desa tersebut.

Baca juga :  Tim Monitoring Dana Desa Tinjau Hasil Pembangunan di Kecamatan Peninjauan

 

Kepala Dusun (Kadus) Blok A, Desa Lekis Rejo. Asep, membenarkan bahwa ratusan sertifikat prona tersebut telah diserahkan kepada pemerintahan Desa Lekis Rejo.

 

“Iya, ada seratus lebih yang sudah selesai dan diserahkan pihak BPN OKU kepada pemerintahan desa. Memang belum dibagikan karena menunggu pihak BPN, kita minta mereka yang membagikan secara langsung kepada warga. Biar bisa menjelaskan kenapa sisanya sekitar 300 lagi, belum selesai,” ungkapnya ditemui di rumahnya akhir Oktober 2025.

 

Ditanya mengenai puluhan sertifikat yang diduga dicuri dan digadaikan ke koperasi, Asep mengaku tidak mengetahui hal itu. Bahkan, sepengetahuannya tidak ada koperasi di Desa Lekis Rejo.

 

“Kalau itu saya tidak tahu dan belum mendengarnya. Kalau katanya digadaikan di koperasi desa, apa nama koperasinya. Karena setahu saya tidak ada koperasi di desa kita,” tukasnya seraya membenarkan ratusan sertifikat itu disimpan oleh Sekdes.

Baca juga :  Membangun Hubungan Profesional Antara Atasan dan Bawahan

 

Terpisah, Kadus 2 Desa Lekis Rejo, Tukiran, mengaku sudah mendengar kabar tentang dugaan puluhan sertifikat dicuri dan digadaikan ke koperasi oleh kerabat dekat Sekdes tersebut.

 

“Iya, saya sudah dengar kabar itu. Puluhan sertifikat dicuri dan digadaikan untuk pinjam uang puluhan juta di koperasi, katanya pelaku masih keluarga pak sekdes. Tapi kita tidak tahu kebenaran sebenarnya. Semoga tidak benar dan tidak terjadi,” katanya.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Lekis Rejo, Suridi, ditemui di depan kediaman Kadus 2, mengaku tidak tahu dan belum mendengar kabar dugaan pencurian sertifikat yang dilakukan salah satu keluarganya tersebut.

 

“Pencurian apa, tidak ada pencurian. Apa lagi dilakukan katanya oleh salah satu keluarga saya. Sertifikat itu memang saya yang simpan dan masih ada. Terus tidak ada koperasi di desa, tapi nanti coba saya cari tahu,” bantahnya dengan nada pelan dan ekspresi kaget tapi berusaha terlihat tenang.

Baca juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Desa Tanjung Makmur Teladani Akhlak Mulia Rasulullah

 

Menanggapi permasalahan ini, Ketua HAM RI, Erhamudin, menilai hal ini sebagai ungkapan kekecewaan warga karena sertifikat mereka tidak langsung dibagikan dan malah disimpan oleh pihak pemerintahan desa.

 

“Seharusnya, begitu sertifikat selesai langsung diberikan kepada warga yang bersangkutan. Tidak perlu ada drama dan alasan untuk menunda-nunda,” cetusnya, Minggu (2/11/2025).

 

Meski belum diketahui kebenaran tentang pencurian sertifikat tersebut, Erhamudin menyarankan Sekdes Lekis Rejo untuk melakukan klarifikasi dan melapor ke pihak berwajib.

 

“Agar bisa terungkap kebenarannya. Jika tidak terbukti, nama baik sekdes tidak tercoreng. Tapi jika benar terjadi pencurian seperti isu yang beredar, maka sekdes dan pelaku harus proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.