Carut Marut Penerimaan PPPK di OKU, Perangkat Desa Lolos dan Rangkap Jabatan

oleh -323 Dilihat
Ilustrasi PPPK.istimewa
Ilustrasi PPPK.istimewa

CAHAYANUSANTARA.ID Ketua DPP HAM-RI   (Himpunan Aktivis Masarakat Republik Indonesia) Erham mandala menyayangkan adanya perangkat desa di Desa Bunga Tanjung  kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu Oku, yang merangkap Double jabatan semasa bertugas.  Kamis 29/7/2025 Dipilih dan atau karena faktor x, yang lebih parahnya lagi merangkap dua jabatan pada pemerintahan desa pada kurun waktu yang sangat lama . Ini dinilai sangat berpengaruh terhadap pelayanan di desa atau di sekolah tempat dia mengajar.

“Sangat disayangkan ternyata masih ada Anggota BPD yang mengikuti Seleksi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Lulus dari tahun 2023 Bidang Pendidik Guru Pengajar yang notabenenya dia telah menjadi perangkat desa Sebagai Sekertaris BPD satu (1)periode dari tahun 2018, jika perangkat desa ada yang merangkap double jabatan, pastinya tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, Harusnya yang bersangkutan memilih salah satu pekerjaan pada waktu sudah pelantikan di  Bulan Desember 2023, tetapii sampai saat ini mereka masih aktif di Pemerintahan desa sebagai Sekertaris BPD dan dan Aktif sebagai Guru  Pengajar sebagai P3K, Hal ini sudah melanggar peraturan perundang undangan tentang Desa dan Peraturan tentang ASN dari Kementrian Dalam Negri KEMENDAGRI dengan rincian sebagai berikut;

Baca juga :  Satu Napi Narkoba Rutan Baturaja Bebas Berkat Amnesti Presiden

Tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD. Menurut Pasal 66 UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).

Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)

Lanjut itu, pihaknya juga menjelaskan jika ini ada unsur kesengajaan yang melanggar peraturan UU Tersebut, telah menerima 2 (dua) pembayaran gaji/double Accounting. Hal ini sangat bertentangan dengan UU tindak pidana Korupsi.

Baca juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Desa Tanjung Makmur Teladani Akhlak Mulia Rasulullah

Bahwa saudara ( S ) dan saudara ( S A ) telah Melanggar Pasal 2 Ayat (1)jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang TIPIDKOR;

Bahwa Perbuatan Saudara ( S) dan saudara (S A ) Bisa diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Di perkuat dengan dugaan atas terjadinya pemalsuan dokumen data pribadi.Dalam UU tersebut sangat dilarang, jika masih ada berarti perangkat tersebut sudah melakukan korupsi jabatan dengan sanksi Pidana,” tegasnya.

Baca juga :  Tiga Hari Pencarian di Sungai Wall, Jasad Padli Ditemukan Mengapung di Tumpukan Bambu

Sementara itu kami mencoba menghubungi kepala desa Via telpon, Kepala desa belum menjawab sampai Berita ini kami tayangkan, dan yang bersangkutan sendiri blm bisa kami hubungi sampai sekarang, terkait hal tersebut kami dari organisasi HAM-RI berharap Saudari Titin M sebagai Sekertaris BPD Desa Bunga Tanjung Bisa memberikan jawaban perihal tersebut.

Menurut Ketua Organisasi (HAM-RI) ini perlu kita sampaikan kepada anggota DPR Daerah untuk segerah mungkin ditindak lanjuti dan meminta untuk turun langsung kelapangan dan mengecek perihal tersebut, Karena tak mungkin seseorang menerima anggaran dari anggaran negara yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Kita meminta perangkat desa yang rangkap jabatan bisa segera ditertibkan, sehingga pelayanan lebih maksimal, sehingga indikasi maladministrasi serta terjadinya KKN bisa diminimalisir,”.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.