Dugaan Praktik Curang Penerimaan PPPK di OKU Menguak, Empat Honorer K2 Jadi Korban

oleh -448 Dilihat
Juwanto didampingi keluarga saat dibincangi awak media, Selasa (4/3/2025)
Juwanto didampingi keluarga saat dibincangi awak media, Selasa (4/3/2025)

CAHAYANUSANTARA.ID  Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat untuk jangka waktu tertentu, seharusnya dilakukan dengan profesional dan berdasarkan aturan serta syarat yang telah ditetapkan.

 

Namun, seleksi PPPK di Kabupaten OKU diduga  terjadi praktik kecurangan dengan mengorbankan empat honorer Kategori Dua (K2) yang telah dinyatakan lolos seleksi, namun dibatalkan secara sepihak oleh pihak Pemerintah Kabupaten OKU.

 

Sebab, keempat honorer k2 ini tidak mengetahui dan tidak mendapat pemberitahuan dari instansi yang berwenang mengenai pembatalan kelulusan mereka sebagai PPPK.

 

Ironisnya, hal serupa telah mereka alami sebanyak tiga kali sejak tahun 2007, 2013 dan 2024. Sehingga kuat dugaan mereka sengaja dikorbankan untuk kepentingan segelintir oknum di lingkungan Pemkab OKU.

 

Hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu honorer K2 yang kelulusan sebagai PPPK tahun 2024 digugurkan. Bahkan, dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali perihal pembatalan tersebut.

 

“Saya sangat shok waktu dapat kabar dari pemberitaan bahwa kelulusan kami berempat dibatalkan. Karena setahu saya, kami sudah lulus. Lalu tanpa ada pemberitahuan sama sekali tiba-tiba ada berita yang menyatakan kelulusan kami dibatalkan,” ungkap Juwanto kepada Rmolsumsel, Selasa (4/3/2025) malam.

 

Didampingi keluarganya, Juwanto mengungkapkan rasa kecewanya yang mendalam. Sebab, cerita pahit yang serupa telah beberapa kali dialaminya. Namun, selama ini ia mencoba bersabar dan tetap berjuang untuk menggapai cita-citanya sebagai PPPK.

 

Dengan raut wajah lesu, Juwanto menceritakan awal dirinya menjadi honorer sejak 2004. Saat itu dirinya menjadi honorer di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan. Akan tetapi sejak UPTD dihapuskan, pada 2019 ia menjalankan tugasnya sebagai honorer di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah OKU, dari berstatus honorer K1 hingga turun ke K2.

Baca juga :  Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Diamankan Usai Ngecor di SPBU UB Baturaja

 

Tapi, setelah tiga kali ikut seleksi dan dinyatakan lolos sebagai PPPK, selalu digugurkan dengan alasan tidak aktif berdasarkan absensi.

 

“Sejak 2019 sampai sekarang saya kerja di PKBM. Saya masuk dan absen terus. Mungkin kesalahannya di situ, mereka anggap saya masih di UPTD. Padahal saya hanya ikut gerbongnya saja. Saya tugasnya di PKBM,” bebernya.

 

Juwanto mengaku, sebelum mengikuti seleksi dia telah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan termasuk rekomendasi atau surat keterangan aktif bekerja dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.

 

“Setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos, tiba-tiba saya dipanggil pihak inspektorat dan dikinfirmasi menandatangani, namanya Pak Setiawan, mengkonfirmasi mengenai pernyataan saya tidak aktif bekerja selama empat tahun dan ada surat pemberitaan kelulusan saya dibatalkan. Saya bingung, kenapa bisa berubah. Padahal sampai sekarang dipengumuman secara online, saya masih dinyatakan lolos,” bebernya.

 

 

Selama ini, Juwanto mengaku hanya pasrah. Namun di usianya yang sudah 51 tahun, dirinya bertekad untuk memperjuangkan haknya dan berharap dapat dilantik sebagai PPPK.

 

“Usia saya sudah 51 tahun, kalau ASN pensiun usia 58 tahun. Artinya tinggal 7 tahun lagi saya bisa mengabdi. Jadi saya sangat berharap bisa dilantik sebagai PPPK kali ini,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya,  empat pegawai honorer K2 yang telah 15 tahun mengabdi di beberapa instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKU, harus gigit jari.

Baca juga :  Diduga Banyak P3K Rangkap Jabatan dengan Gaji Ganda, HAM RI Minta Anggaran Belanja Gaji Pegawai Pemkab OKU Diaudit

 

Pasalnya, setelah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis di lingkungan Pemkab OKU Tahun Anggaran 2024.

 

Justru mereka dikagetkan dengan terbitnya surat Bupati OKU Pengumuman Nomor : 800.1.2.3/152/XLII/II/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Untuk Tenaga Teknis di lingkungan Pemkab OKU TA 2024.

 

Dalam surat pengumuman itu menyebut, Merujuk Pengumuman Pj Bupati OKU Nomor : 800.1.2.3/731/XLII/II.1/2024 Tanggal 30 Desember 2024 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK untuk Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab OKU TA 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan ulang kelengkapan administrasi pelamar pada seleksi PPPK tenaga teknis di lingkungan Pemkab OKU TA 2024 Nomor : 800.1.2.2/40/PANSEL-CASN/BA/2025 tanggal 11 Februari 2024 yang dilakukan oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemkab OKU TA 2024, menyatakan pelamar:
  2. Nomor peserta 24560230820000801 atas nama Agustini Lisdawati, jabatan Penata Layanan Operasional, penempatan di Dinas Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. Nomor peserta 24560230810000596 atas nama Hermizon, jabatan Pengadministrasi Perkantoran di Dinas Pendidikan/UPTD SKB
  4. Nomor peserta 24560230820000492 atas nama Elva Asmara Wenny, jabatan Pengadministrasi Perkantoran di Dinas Pendidikan/UPTD SKB
  5. Nomor peserta 24560230810000096 atas nama Juwanto, jabatan Penata Layanan Operasional di BLUD, RSUD dr H Ibnu Soetowo Baturaja/Bagian Tata Usaha/Subbag Keuangan dan Aset

Dinyatakan GUGUR pada seleksi PPPK tenaga teknis di lingkungan Pemkab OKU TA 2024.

 

Terkait hal ini, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU, Mirdaili S STP MSi didamping Kabid P3I, Rafiko, membenarkan adanya empat pegawai K2 yang kelulusan sebagai PPPK di lingkungan Pemkab OKU dibatalkan.

Baca juga :  Memgapa Kadisdik OKU Batalkan Surat Pernyataan Aktif Bekerja Honorer K2 yang Lulus PPPK?

 

“Benar, karena berdasarkan laporan mereka tidak masuk kantor sejak 1 Januari 2020. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, dan Panselnas yang menentukan, bukan kita,” kata Mirdaili dibincangi di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025).

 

Memang kata Mirdaili, pada saat pendataan yang bersangkutan aktif. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan berdasarkan hasil rekomendasi dari dinas yang bersangkutan, keempat pegawai tersebut sudah lama tidak masuk kerja.

 

“Berdasarkan absensi, sangat lama mereka tidak masuk, sekitar empat tahun,” ujarnya.

 

Untuk mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan keempat pegawai itu, pihaknya telah mengajukan usulan dan telah bersurat ke Panselnas.

 

“Formasi 2024 kemarin sebanyak 875. Kita sudah bersurat ke Panselnas, apakah diisi formasi yang kemarin atau yang tahap ke dua ini,” ungkapnya.

 

Menurut Mirdaili, tidak ada kesempatan lagi bagi keempat pegawai K2 tersebut. Sebab, mereka telah tidak aktif bekerja selama 4 tahun.

 

“Sebenarnya sangat disayangkan, untuk bisa sampai ke honorer K2 itu, harus honor selama 15 tahunan. Mereka itu tinggal datang saat tes PPPK, absen, isi soal, benar salah tidak masalah karena dipastikan lulus. Banyak orang tidak ada kesempatan, mereka ada kesempatan malah disia-siakan,” ungkapnya lagi.

 

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten OKU ketika hendak dikonfirmasi, tidak ada satu pun pejabat yang berwenang bisa memberikan jawaban.

 

“Maaf pak, kami belum ada inspekturnya. Inspektur yang lama pensiun terhitung 1 Maret 2025, sampai sekarang belum ada penunjukan sebagai pengantinya. Pak sekretaris juga sedang DL,” kata salah seorang staf bernama Adi Syahbana.(*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.