Tunggu Pembeli Malah Ketemu Polisi, Pengedar Ganja Ini Diangkut Ke Polres

oleh -310 Dilihat
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres. Foto: Istimewa
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres. Foto: Istimewa

CAHAYANUSANTARA.CO Seorang pengedar narkotika jenis ganja, diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKU, saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Kolonel Wahab Uzir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Tersangkanya, Tajudin (46), warga Jalan Kenangan Blok T Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus kertas berisi daun ganja kering dengan berat bruto 56,28 gram, 9 paket ganja seberat 40,73 gram, 2 kantong plastik, 1 tas selempang dan 1 unit Hp Samsung.

Baca juga :  Dipimpin Dora Anggeraini, SMP Negeri 19 OKU Diakui Karena Prestasi

 

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar ganja tersebut.

 

Kata Kasi Humas, tersangka diamankan saat menunggu calon pembeli di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Sabtu (8/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

 

“Benar. Berawal ketika anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di pinggir jalan di TKP akan ada transaksi narkoba. Lalu ditindak lanjuti oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang valid, akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ketika digeledah ditemukan barang bukti ganja siap edar dengan berat sekitar 97 gram dari dalam tas yang dibawa tersangka.

Baca juga :  5 Unit Mobil Samling Tidak Bayar Pajak, GMPD Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala Bapenda Sumsel

 

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang telah memesan. Lalu tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.