CAHAYANUSANTARA.ID Pengampunan atau penghapusan yang diberikan Kepala Negara seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu atau Amnesti di tahun 2025 ini, sebanyak 1.708 orang se-Indonesia.
Sementara, dari dua narapidana yang diajukan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Baturaja, Kabupaten OKU, hanya satu yang diterima.
Narapidana tersebut, Saspari Fuad (38), warga Kabupaten OKU, tahanan kasus narkoba yang divonis hukuman 2,2 tahun penjara dan telah menjalani selama 1,8 tahun.
“Untuk amnesti dari bapak Presiden Prabowo, kita mengajukan dua narapidana kasus narkoba. Namun, hanya satu orang yang disetujui dan telah bebas pada 1 Agustus 2025 tadi,” kata Kepala Rutan Klas IIB Baturaja, Fitri Yady SH MSi melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah SH MM, diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).
Menurut Mirul, kemungkinan yang jadi pertimbangan amnesti Saspari Fuad disetujui karena yang bersangkutan merupakan pemakai.
“Untuk satu orang napi lainnya, kita tidak tahu. Kita juga belum bisa memastikan apakah ditolak atau masih dipertimbangkan amnestinya,” ujar Mirul.
Sementara, untuk remisi 17 Agustus 2025, tambahnya, ada sebanyak 307 Napi Rutan Klas IIB Baturaja yang telah diusulkan ke Kemenkumham RI.
“kalau yang diusulkan 307 orang, terdiri dari Napi kriminal dan narkoba. Remisi yang didapat mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Remisi langsung bebas ada sekitar 6 orang. Tapi kita masih menunggu SK dari pihak kementrian, apakah semua yang kita ajukan mendapat remisi atau tidak,” jelasnya.
Untuk jumlah warga binaan di Rutan Klas IIB pada Agustus 2025, tercatat sebanyak 469 orang. Menurutnya, jumlah ini belum over kapasitas. Sebab daya tampung di Rutan Baturaja sebanyak 523 orang.
“Kalau untuk jumlah tahanan belum over, masih aman,” pungkasnya. (HAM)








