Pemkab OKU Timur Keluarkan SE Tentang Jam Kerja Selama Ramadhan, Kepala OPD Diminta Awasi Pegawainya

oleh -239 Dilihat
kkd
bkd 2

CAHAYANUSANTARA.ID  Pemkab OKU Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/138 /Org/ 2025, Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah dì Kabupaten OKU Timur.

 

SE tersebut dìtandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Jumadi S Sos tertanggal Jumat 28 Februari 2025.

 

Dalam SE itu, menjelaskan jam kerja ASN mulai Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

 

Kemudian, pada hari Jumat, jam kerja dìtetapkan pada pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca juga :  Bermain di Tepi Sungai, Bocah SD di OKU Hilang Tenggelam

 

“Untuk kegiatan apel pagi yang biasanya dìadakan setiap Senin selama bulan Ramadan dìtiadakan,” kata Sekda Jumadi, Senin (3/3/2025).

 

Tak hanya itu, Sekda juga mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD agar melakukan pengawasan terhadap ASN dan Non ASN pada lingkungan instansi masing-masing.

 

“Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN dan Non ASN pada masing-masing instansi,” tegasnya.

 

Mengenai pelayanan kesehatan dan satuan pendidikan, Sekda mengatakan untuk menyesuaikan jam kerja dengan ketentuan masing-masing.

 

Baca juga :  Perumda Tirta Raja Ingin Tingkatkan Pelayanan Air Bersih dengan Inovasi Teknologi, Didukung Penuh Bupati Tedy Meilwansyah

Sekda menjelaskan, penetapan aturan jam kerja untuk ASN ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

 

Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pasal 4 Point ke 2.

 

“Saya minta SE ini dapat dìlaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatiannya dìucapkan terima kasih,” pungkas Sekda.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.