Diduga Banyak P3K Rangkap Jabatan dengan Gaji Ganda, HAM RI Minta Anggaran Belanja Gaji Pegawai Pemkab OKU Diaudit

oleh -406 Dilihat
Ilustrasi P3K rangkap jabatan. Foto: istimewa
Ilustrasi P3K rangkap jabatan. Foto: istimewa

CAHAYANUSANTARA.ID Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU diduga sarat dengan pelanggaran dan kecurangan.

 

Pasalnya, banyak ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang masih rangkap jabatan. Sehingga patut diduga kuat telah terjadi kecurangan saat proses verifikasi berkas yang dilakukan instansi-instansi terkait.

 

Sedikitnya telah ditemukan sekitar puluhan ASN PPPK yang rangkap jabatan di sejumlah instansi Pemkab OKU, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Mereka mayoritas adalah perangkat desa mulai dari Kepala Desa (Kades) hingga anggota BPD yang lolos PPPK sebagai tenaga medis serta tenaga pendidik.

 

Padahal ASN P3K  dilarang rangkap jabatan, terutama yang berasal dari perangkat desa seperti Kades dan anggota BPD atau perangkat desa lainnya

 

Hal ini didasari Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 30 April 2025, yang mewajibkan mereka memilih salah satu jabatan. Konsekuensinya bagi yang masih rangkap jabatan adalah sanksi hukum, termasuk pemecatan dan pengembalian gaji, karena dianggap pelanggaran hukum dan pembentukan gaji ganda.

 

Mengacu pada Surat Edaran Kemendagri tersebut, banyaknya P3K rangkap jabatan di Kabupaten OKU yang mendapatkan gaji ganda. Sementara, saat ini kondisi keuangan daerah sedang defisit. Artinya, laporan keuangan daerah untuk gaji P3K yang bersumber dari APBD secara otomatis bermasalah dan harus dilakukan audit  oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel dan BPKP RI perwakilan Sumsel.

Baca juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Desa Tanjung Makmur Teladani Akhlak Mulia Rasulullah

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Himpunan Aktivis Masyarakat (HAM) RI, Erham, kepada redaksi Cahaya Nusantara, Rabu (27/8/2025).

 

Menurut Erham, pihaknya telah bersurat kepada Dinas Kesehatan dan Pendidikan Kabupaten OKU, untuk klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan ASN P3K tersebut.

 

“Surat permohonan klarifikasi kita sudah diterima sekitar tiga minggu lalu. Menurut pihak dari kedua dinas itu, mereka sudah memanggil pegawai rangkap jabatan tersebut,” ungkapnya.

 

Namun, kata Erham, kedua dinas tersebut terkesan menutupi dan melindungi oknum-oknum P3K yang rangkap jabatan dan diduga dengan gaji ganda tersebut.

 

“Waktu kita menanyakan jawaban surat klarifikasi, pihak Dinas Kesehatan mengatakan kalau sudah memanggil pegawai yang bersangkutan dan pegawai itu mengaku telah mengundurkan diri sebagai perangkat desa pertanggal dilantik sebagai P3K. Padahal dari hasil investigasi tim kami, pegawai tersebut rangkap jabatan,” tegasnya.

 

“Begitu juga dari pihak Dinas Pendidikan, kabid yang membidangi mengaku sudah memanggil beberapa pegawai P3K yang rangkap jabatan itu. Kata Kabid GTK, Taufik, pegawai itu mengakui mereka rangkap jabatan. Tapi ketika ditanya mengenai gaji ganda dan bagaimana langkah atau sanksi yang diberikan kepada pegawai tersebut, dia tidak bisa memberi jawaban dan menyuruh bertanya kepada kepala dinas,” tambah Erham.

Baca juga :  Diduga Rangkap Jabatan Sekdes, Oknum Guru PPPK SMPN 19 OKU Kedapatan Pimpin Rapat Desa

 

Erham melanjutkan, hasil konfirmasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Agus Setiawan, mengatakan telah mengeluarkan surat edaran kepada pihak sekolah TK, SD dan SMP se-Kabupaten OKU, perihal P3K yang rangkap jabatan sebagai Kades atai perangkat desa.

 

“Iya, saya sudah tanya ke Kabid GTK, bahwa itu tidak boleh rangkap tugas dan itu sudah diperingatkan,” kata Erham, membacakan konfirmasi melalui percakapan pesan WhatsApp dengan Kadisdik.

 

Karena merasa jawaban dari kedua SKPD Pemkab OKU tersebut terkesan ada yang ditutupi, Erham menegaskan dalam waktu dekat akan bersurat ke  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sumsel dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel, untuk meminta melakukan audit investigatif terkait anggaran belanja P3K di Kabupaten OKU.

 

“Semua berkas telah siap dan akan segera kita sampaikan ke BPKP dan BPK Sumsel. Kita minta dilakukan audit investigatif,” tegasnya.

 

Terkait hal ini, Sekda OKU, Darmawan Irianto, ketika hendak di konfirmasi, ia tidak berada di ruang kerjanya karena sedang Dinas Luar (DL).  “Bapak Sekda tidak ada, sedang dinas luar,” kata piket Satpol PP.

Baca juga :  Tidak Libatkan Warganya, Kades Telanai Dituding Tidak Transparan Mengelola Dana Desa

 

Begitu juga Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) OKU, Setiawan, tidak berada di kantor. “Pak Kaban tidak ada, belum datang  karena mobilnya tidak ada,” kata pegawai penerima tamu di lobi kantor BKAD OKU.

 

Hal serupa juga terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU. Pejabat utama atau Kepala BKPSDM, tidak berada di kantor.

 

Begitu juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU. Kepala dinasnya, Nanang Nurzaman tidak berada di kantor. Bahkan, ruangan bagian pemerintahan desa kosong.

 

*Tidak ada orang pak, mungkin keluar semua,” kata salah satu pegawai di PMD OKU.

 

Sebelumnya, Kabid GTK Dinas Pendidikan OKU, Taufik mengaku sudah menerima surat klarifikasi dari HAM RI terkait adanya sejumlah P3K rangkap jabatan.

 

“Sudah kita panggil dan mereka mengakui memang rangkap jabatan. Kita sudah peringatkan,” katanya singkat.

 

Senada dikatakan Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan OKU, Beni. Pihaknya sudah memanggil pegawai yang diduga rangkapan jabatan tersebut.

 

“Tadi sudah kita panggil. Kata yang bersangkutan dia tidak rangkap jabatan karena sudah mengundurkan diri sebagai perangkat desa sejak pertanggal dilantik sebagai P3K,” katanya seraya menyarankan untuk konfirmasi kepada pegawai yang bersangkutan. (Tim)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.