CAHAYANUSANTARA.ID Seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 OKU, dilaporkan wali murid ke Dinas Pendidikan setempat, lantaran membuat aturan kelas yang dinilai terlalu berlebihan dan memberatkan murid.
Oknum guru berinisial SA ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dipercaya sebagai wali kelas 2B di SDN 01 OKU.
Di tahun ajaran baru ini, SA membuat perjanjian kelas dengan beberapa poin, salah satunya yang diprotes wali murid adalah, jika murid tidak masuk selama tiga hari berturut-turut dikarenakan sakit, maka akan mendapat sangsi tegas yakni dikeluarkan dari sekolah.
Sehingga, salah satu wali murid melakukan protes dikarenakan anaknya sedang sakit dan sudah tiga hari tidak masuk sekolah. Namun, oknum guru SA justru bertahan dengan perjanjian yang dibuatnya. Bahkan dengan tegas menyatakan jika dirinya adalah keluarga Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.
Merasa tidak mendapat kelonggaran, wali murid tersebut mengadu kepada kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan OKU. Namun, hingga saat ini permasalahannya belum juga menemui jalan keluar.
Terkait adanya perjanjian yang dibuat SA hingga menjadi polemik di tengah masyarakat, dibenarkan oleh Kepala SDN 01 OKU, Drs Amrullah SPd MM.
“Benar. Namanya perjanjian kelas yang dibuat oleh guru wali kelas 2B, ibu SA, statusnya P3K. Bunyi perjanjiannya, jika 3 hari tidak masuk sekolah karena sakit maka akan dikeluarkan dari sekolah,” ungkap Amrullah ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/7/2025).
Amrullah juga mengatakan, jika wali murid tersebut telah menemui dirinya dan menyampaikan keberatan terhadap perjanjian yang dibuat SA itu.
“Dia minta kelonggaran karena anaknya sakit dan sudah tiga hari tidak masuk. Saya belum bisa memberikan keputusan karena sampai sekarang SA belum menyampaikan perjanjian yang dibuatnya itu kepada saya. Bahkan, kabarnya wali murid tersebut sudah melapor juga ke dinas pendidikan,” ujarnya.
Menurut pengakuan wali murid itu, lanjut Amrullah, akibat mendengar tentang perjanjian tersebut, anaknya menjadi trauma dan takut masuk sekolah.
“Setiap dibujuk orang tuanya untuk masuk sekolah, anaknya menutup kedua telinganya, dia tidak mau mendengar karena takut tidak boleh masuk sekolah lagi. Ya, mungkin trauma atau apa penyebab pastinya, kita belum tahu tahu pasti,” tandasnya.
Ditanya apakah benar oknum guru SA merupakan keluarga orang nomor 1 di Kabupaten OKU, Amrullah, dengan tegas membenarkan hal itu.
“Kalau masalah itu, benar. 80 persen guru itu (SA) keluarga bupati. Hampir semua guru tahu, SA juga mengakunya begitu,” imbuhnya.
Amrullah mengakui, jika dirinya memang menyuruh semua wali kelas untuk membuat perjanjian kelas dengan tujuan agar murid disiplin. Namun, sebelum diterapkan harus disampaikan dulu kepada dirinya serta harus disepakati oleh wali murid atau komite,
“Perjanjiannya, misal murid rambut panjang harus dipotong dan tidak boleh telat masuk sekolah. Jika dilanggar, maka diberi sangsi. Rambut panjang dipotong guru, telat masuk sekolah dipanggil wali murid untuk buat perjanjian,” jelasnya.
“Tapi saya tegaskan lagi, sampai sekarang SA belum menyampaikan kepada saya tentang perjanjian yang dibuatnya itu. Jadi saya belum bisa memberikan menyelesaikannya. Selain itu juga belum ada tindak lanjut dari dinas,” pungkasnya.
Terpisah, Asbarudin, salah satu wali murid Kelas 2B mengaku, jika semua wali murid protes dengan peraturan yang dibuat SA.
“Bukan hanya satu wali murid, tapi hampir semua keberatan dan protes. Tapi ibu guru itu mengaku adik bupati, jadi wali murid banyak yang takut melakukan protes lagi,” terangnya dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp.
Bahkan menurutnya, ada satu murid yang trauma dan tidak mau lagi masuk ke kelas 2B yang wali kelasnya adalah SA.
“Anak itu trauma dan tidak mau sekolah, sehingga dibujuk dan pindah kelas, dia baru mau masuk sekolah. Artinya, peraturan yang dibuat guru itu tidak benar, memberatkan murid,” tegasnya.
Senada diungkapkan, Emilia (40), salah satu wali murid Kelas 2B SDN 01 OKU. Dia mengaku sangat kecewa dengan oknum guru wali kelas anaknya tersebut.
“Saya sangat kecewa dan tidak terima dengan peraturan yang dibuat oleh guru itu karena sangat otoriter. Anak saya tiga hari tidak masuk sekolah karena sakit, tapi guru itu tidak ada toleransi dan ingin memberhentikan anak saya,” ungkapnya.
Sehingga, dirinya mengadu ke kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk meminta kebijakan agar anaknya bisa tetap bersekolah.
“Keputusannya, anak saya tetap sekolah di SDN 01 OKU tapi pindah kelas 2A. Namun sampai sekarang anak saya masih belum mau sekolah karena trauma dan takut bertemu dengan ibu guru itu,” ungkapnya.
Dia juga membenarkan, hampir semua wali murid tidak terima dengan peraturan yang dibuat SA karena sangat otoriter.
“Semua wali murid, tapi dia ngaku adik bupati. Sehingga beberapa wali murid jadi takut. Intinya, dia itu tidak layak jadi guru, seenaknya saja buat aturan dan tidak ada toleransi sedikit pun,” tegasnya.(Erham)







