Gadaikan Mobil Rental, Warga Belitang Tertangkap Saat Check In di Baturaja

oleh -451 Dilihat

CAHAYANUSANTARA.ID Nekat gadaikan mobil rental, seorang petani bernama Juma Esa Jaya (27), warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, terpaksa berurusan dengan polisi.

 

Pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres OKU saat check in  di salah satu hotel kawasan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sabtu (2/8/2025), sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1  berkas dari perusahaan lesing, 1 unit mobil Ertiga Nopol BG 1466 VA beserta kunci kontak dan STNK.

Baca juga :  Perut Ditodong Pisau, Sepeda Motor dan HP Digasak Begal

 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon menjelaskan, penangkap tersangka berdasarkan laporan dari pemilik mobil rental, M Khanif (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

 

Dalam laporannya, kejadian berawal pada Sabtu 19 Juli 2025, sekitar pukul 12.15 WIB di Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat. Saat itu, korban menyewakan mobil Ertiga miliknya kepada saksi atas nama Linda Wati melalui saksi Jon Edison.

 

“Keesokan harinya, Minggu 20 Juli 2025, sekitar pukul 13.10 WIB, saksi Linda Wati mengabari kirban bahwa mobil miliknya dilarikan oleh tersangka Juma Esa Jaya,” terang Kasi Humas, Minggu (3/8/2025).

Baca juga :  Memgapa Kadisdik OKU Batalkan Surat Pernyataan Aktif Bekerja Honorer K2 yang Lulus PPPK?

 

‎Dari kejadian itu, korban baru mengetahui jika yang menyuruh saksi Linda Wati merental mobil adalah tersangka Juma Esa Jaya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan melapor ke Polres OKU.

 

Lalu laporan korban ditindak lanjuti. Tim resmob melakukan  penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil ertiga milik korban yang digadaikan kepada Aminah, warga BK 9 Belitang, OKU Timur pada Sabtu 23 Juli 2025.

 

“Berdasarkan pengakuan Aminah, mobil digadai oleh pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku, Juma Esa Jaya berhasil ditangkap di salah satu hotel di Baturaja,” ujarnya.

Baca juga :  Modus Bisnis Sembako, Pasutri Asal Lampung Gelapkan Mobil Warga OKU

 

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan,” pungkasnya. (HAM)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.