Bupati OKU Diminta Transparan Terkait Hasil Audit Pembatalan Kelulusan 67 PPPK Tahun 2024

oleh -287 Dilihat
Ilustrasi PPPK Nakes. Foto: ist
Ilustrasi PPPK Nakes. Foto: ist

CAHAYANUSANTARA.ID Hingga saat ini 48 honorer R3 tenaga kesehatan di Kabupaten OKU yang gagal ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, masih terus memperjuangkan nasib mereka.

 

Untuk diketahui, 48 honorer R3 tenaga kesehatan ini, sudah memenuhi semua persyaratan seperti telah bekerja lebih dari 1 tahun terhitung sejak 2021, mendapat gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

 

Mereka sudah masuk dalam data base dan tergabung bersama 667 orang lainnya untuk mengikuti seleksi tahap 1 PPPK Tahun 2024.  Namun, ketika dicek dalam data base ternyata jumlahnya bertambah menjadi 734 peserta.

 

Artinya, ada 67 peserta yang menjadi penumpang gelap dalam seleksi PPPK Tahun 2024. Sehingga membuat 48 honorer R3 tersebut, tersingkirkan dan tidak lolos.

Baca juga :  Tunggu Pembeli Malah Ketemu Polisi, Pengedar Ganja Ini Diangkut Ke Polres

 

“Artinya ada 67 orang yang tidak memenuhi syarat tapi ikut seleksi tahap 1 P3K Tahun 2024. Anehnya, mereka semua lolos dan kami yang jadi ditumbalkan. Seharusnya 67 orang ini ikut seleksi tahap 2,” tegas Febri (35), mewakili puluhan honorer R3 Nakes, Minggu (5/10/2025).

 

Alasan mereka terus berjuang, lantaran seleksi tahap 1 PPPK Tahun 2024 merupakan kesempatan terakhir dan tidak bisa ikut lagi seleksi tahap selanjutnya.

 

“Kami dirugikan. Kami minta 67 orang  tersebut dibatalkan kelulusannya. Bahkan, dari 67 orang itu, salah satunya ada oknum Kades formasi perawat. Jadi banyak sekali terjadi dugaan kecurangan dalam seleksi tahap 1,” ucapnya.

 

Fitri (35), honorer R3 Nakes lainnya menambahkan, mereka sudah mengadu ke Badan kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga :  Membangun Hubungan Profesional Antara Atasan dan Bawahan

 

“BKN sudah mengirimkan surat pembatalan terhadap 67 orang Nakes itu. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah OKU,” katanya.

 

Bahkan, mereka pernah audiensi dengan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, Kadinkes, Kepala BKD dan pejabat terkait lainnya, mempertanyakan tindak lanjut surat pembatalan dari BKN  tersebut.

 

“Kata bupati waktu itu menunggu hasil audit Inspektorat OKU, tapi dari Februari 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan. Pemkab OKU terkesan menutup-nutupi hasil audit itu,” tandasnya.

 

“Yang sakitnya lagi, waktu itu kata Kadinkes OKU, kalau 67 Nakes yang tidak memenuhi syarat tapi ikut tes tersebut, mereka hanya coba-coba dan kebetulan lulus,” ungkapnya.

 

Demi memperjuangkan hak, mereka juga sudah mengadu dan minta bantu ke DPRD OKU. Namun, hasilnya sama saja, belum ada kejelasan mengenai nasib mereka.

Baca juga :  Pengembangan OTT KPK di OKU Semakin Mengerucut, Diduga Rumah Dinas Bupati Digeledah

 

“Kami juga sudah minta tolong ke DPRD, rencananya mau dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan instansi terkait, bahkan akan dibawa ke rapat Pansus. Tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Arif Awlan SH dan Anggi  Yumarta SIP MIP selaku tim kuasa hukum 48 Nakes R3 menegaskan, akan terus mendampingi kliennya dalam memperjuangkan hak untuk menjadi PPPK.

 

“Jika upaya persuasif tidak ada hasilnya, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebab, kami mencium adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” tegas Arif yang juga Ketua Peradi OKU. (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.