
CAHAYANUSANTARA.ID – Dua bulan lebih buron karena membawa kabur 1 unit mobil pickup milik Septiyanti (36), warga Lubuk Batang, Kabupaten OKU, akhirnya pasangan suami istri, Heri (36) dan Eni Dayanti (39), berhasil diringku Satreskrim Polres OKU.
Kedua tersangka merupakan warga Dusun Way Kawat, Desa Gunung Sungkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan Lampunh, Provinsi Lampung.
Pasutri ini diringkus di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada Minggu (11/1/2016). Kedua tersangka telah dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK, membenarkan penangkapan terhadap pasutri tersebut.
“Iya, keduanya ditangkap atas tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup,” kata Kapolres, Senin (12/1/2026).
Kronologis kejadiannya, bermula pada Rabu 22 Oktober 2025, korban menitipkan satu unit mobil pickup kepada kedua pelaku untuk kepentingan bisnis mengantar sembako dengan catatan terlapor harus membayar uang sewa sebesar Rp.800.000,- per tiga hari.
“Namun baru berjalan selama kurang lebih 2 minggu, terlapor masih mengabari via telpon dan mengantar barang sembako ke rumah korban. Setelah itu pada hari senin tanggal 03 November 2025, pelaku tidak mengabari dan menemui korban,” jelasnya.
Kemudian korban mencari tahu dengan mendatangi rumah pelaku, akan tetapi kedua pelaku sudah tidak ada lagi dan telah kabur dengan membawa barang-barang perabotan rumah miliknya menggunakan mobil tersebut.
“Lalu korban melapor ke Polres dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di daerah Riau,” pungkasnya. (erham)







