CAHAYANUSANTARA.ID Meski berhalangan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD OKU karena melaksanakan tugas lain yang mendesak, namun sebagai kepala daerah, H Teddy Meilwansyah S STP MM MPd, tetap memberikan perhatian terhadap masukan masyarakat terkait penyesuaian tarif atau tagihan pemakaian air bersih yang diberlakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Raja.
Dalam kesempatan ini, Bupati Teddy Meilwansyah, menyampaikan permohonan maaf atas ketidak-hadirannya pada RDP tersebut.
“Kami berterima kasih atas kinerja PDAM dan berterima kasih juga atas segala masukan dari masyarakat yang difasilitasi DPRD. Kami sangat memahami jika masih ada keluhan tentang besaran tagihan PDAM,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia minta Dirut PDAM dapat melakukan evaluasi sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, yaitu pada bulan November 2025 nanti.
“Saya mohon masyarakat berkenan bersabar sedikit, supaya kinerja PDAM yang sudah semakin baik ini juga tetap terjaga,” pinta bupati.
Sebelumnya, Direktur Perumda Air Minum Tirta Raja, H Bertho Dharmo Poedjo Asmanto MBA, pada RDP di DPRD Kabupaten OKU, memaparkan perkembangan kinerja perusahaan dalam upaya mewujudkan Tirta Raja Gemilang sebagai BUMD yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia membeberkan sejumlah capaian kinerja Tirta Raja di antaranya, Perbaikan Finansial: Tahun 2024 menjadi tonggak sejarah, Tirta Raja berhasil membukukan laba sebesar Rp181 juta dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setelah sebelumnya menanggung akumulasi kerugian hingga Rp37,2 miliar.
Sementara, selama Januari s/d Juli 2025, kinerja perusahaan bisa semakin membaik, bukan saja dengan estimasi laba yang jauh lebih baik, tetapi kinerja pelayanan yang juga lebih meningkat.
Penguatan Operasional: Tahun 2025 ditandai dengan penambahan dua mobil operasional (1 mobil tangki air dan 1 mobil pick up Tim Cepat Tanggap Pelayanan), peningkatan durasi pengaliran WTP Pusat dari 3–4 kali menjadi 5–6 kali per 24 jam, normalisasi kembali pengaliran di Booster Sriwijaya, serta perpanjangan durasi pengaliran Booster STM. Di semester kedua, direncanakan akan ada penambahan pompa lagi sebagai bagian untuk peningkatan layanan bagi pelanggan.
Efisiensi dan Pemeliharaan: Tingkat Kehilangan Air (Non Revenue Water/NRW) berhasil ditekan dari 41,25% menjadi 39,76%. Revitalisasi juga dilakukan dengan pengadaan 550 water meter baru, perbaikan 72 titik jaringan perpipaan, serta pengurasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Reservoir rutin dan konsisten dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
Penyesuaian Tarif dan Respon Publik:
Tarif lama Rp5.376,73/m³ bertahan sejak 2011 atau lebih dari 13 tahun, sementara biaya produksi mencapai Rp5.692,08/m³, sehingga Tirta Raja merugi Rp 315,35 per m³. Setelah melalui proses panjang – termasuk konsultasi dengan BPKP, Kemendagri, DPRD OKU, disetujui Dewan Pengawas dan Pj Bupati, hingga sosialisasi ke pelanggan – per 1 Januari 2025 tarif baru diberlakukan.
Respon Publik Beragam.
DPRD OKU melalui Komisi III telah memberikan persetujuan dengan evaluasi November 2025. Beberapa aksi penolakan sempat muncul dari kelompok masyarakat, namun terdapat pula dukungan dari organisasi mahasiswa seperti HMI Baturaja dan KAMMI. Meski demikian, data menunjukkan tingkat pembayaran pelanggan 2025 mencapai 89,12%, menandakan respon positif dan kesadaran masyarakat terhadap keberlanjutan layanan air bersih.
Risiko Jika Tidak Ada Penyesuaian Tarif
Tanpa penyesuaian, Tirta Raja berpotensi menghadapi risiko serius, seperti: akumulasi kerugian semakin besar, tertundanya penambahan pompa produksi, tidak terlaksananya rencana peningkatan kapasitas produksi WTP Bakung & Tanjung Baru, tidak mampu meningkatkan durasi pengaliran, tidak tuntasnya penanganan kebocoran, tidak mampu memperbaiki kerusakan ponton intake pemasok air baku, keterlambatan revitalisasi jaringan usang, terhentinya layanan air bersih yang berdampak pada mata pencaharian pegawai & beresiko PHK massif serta tidak mampu memberikan PAD untuk Daerah.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, Tirta Raja menghadirkan Program Pro-Pelanggan, yaitu Program 3K (Kenyamanan, Keringanan, Kemudahan), di antaranya, Fasilitas Ruangan Pelayanan yang nyaman; Bebas Bayar Rumah Ibadah & Panti Asuhan (Kewenangan Pemkab, pada waktu-waktu khusus); Layanan Tangki Air Gratis (Bencana, Emergency); Diskon Khusus Pasang Baru Lubuk Raja (First Come First Serve); Gratis Water Meter (Bagi yang rusak teknis dengan verifikasi).
Kemudian, Diskon Khusus Pelanggan Tidak Mampu (Kewenangan Pemerintah Daerah, perlu mekanisme khusus); Contact Center “Lapor TIRRA” untuk kemudahan layanan pengaduan pelanggan via Aplikasi; Bayar Rekening Mencicil (Sesuai kemampuan pelanggan dengan verifikasi); Bebas Denda Tunggakan (Dilakukan pada waktu-waktu khusus); Penghapusan Piutang (Kewenangan Pemkab, sesuai ketentuan).
Direktur Tirta Raja pada kesempatan tersebut menyampaikan lebih mendorong kemandirian perusahaan yang dipimpinnya, dibanding jika harus membebani Pemerintah Kabupaten dengan keharusan subsidi jika tarif tidak disesuaikan.
“Penyesuaian tarif adalah investasi bersama untuk menjaga keberlangsungan air bersih bagi masyarakat, demi kemajuan Bumi Sebimbing Sekundang,” ujarnya.(rel)







