CAHAYANUSANTARA.ID Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjung Makmur ini, dihadiri Kepala Dinas PMD, Camat Sinar Peninjauan, Danramil, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa beserta perangkat, RT atau Kadus serta tokoh masyarakat, Rabu (23/7/2025).
Dalam kesempatan ini, Kades Tanjung Makmur, Marta Asdi menjelaskan, bahwa sebelumnya Desa Tanjung Makmur sudah menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) untuk memantapkan rencana pembangunan di dusun tersebut.
“Hasil Musdus ini lah yang disampaikan dan dibahas dalam Musdes hari ini. Kalau pun usulannya belum bisa terealisasi, nantinya akan diusulkan pada tahun berikutnya,” kata Kades.
Sementara itu, Camat Sinar Peninjauan yang diwakili oleh Indra Mawan menjelaskan, menggelar Musdus dan Musdes merupakan kewajiban yang tertuang dalam Permendes.
“Kami mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDes ini karena sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana seperti yang tertuang dalam Permendes,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika semua usulan rencana pembangunan tetap diakomodir. Namun, karena keterbatasan anggaran maka mendahulukan pembangunan yang menjadi prioritas di desa atau dusun.
“Jadi semua usulan akan diakomodir, namun dilakukan bertahap karena mendahulukan pembangunan yang menjadi prioritas,” unggkaapnnya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU, Nanang Nurzaman melalui stafnya, Fitri mengatakan, Dana Desa (DD) dari pusat dan ADD yang dianggarkan di APBD, sepenuhnya dikelola desa.
“Tapi sebelum digunakan harus melalui proses seperti Musdus dan dilanjutkan Musdes. Oleh karena itu, penyusunan RKPDes juga harus tepat waktu dan usulan harus sesuai priotas serta skala desa karena yang dibahas dalam musdes ini untuk kemajuan desa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Tanjung Makmur, Samsul, menyampaikan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu tahun.
“RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.” Terangnya. (Erham)







