CAHAYANUSANTARA.ID Pemkab OKU Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/138 /Org/ 2025, Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah dì Kabupaten OKU Timur.
SE tersebut dìtandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Jumadi S Sos tertanggal Jumat 28 Februari 2025.
Dalam SE itu, menjelaskan jam kerja ASN mulai Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Kemudian, pada hari Jumat, jam kerja dìtetapkan pada pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
“Untuk kegiatan apel pagi yang biasanya dìadakan setiap Senin selama bulan Ramadan dìtiadakan,” kata Sekda Jumadi, Senin (3/3/2025).
Tak hanya itu, Sekda juga mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD agar melakukan pengawasan terhadap ASN dan Non ASN pada lingkungan instansi masing-masing.
“Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN dan Non ASN pada masing-masing instansi,” tegasnya.
Mengenai pelayanan kesehatan dan satuan pendidikan, Sekda mengatakan untuk menyesuaikan jam kerja dengan ketentuan masing-masing.
Sekda menjelaskan, penetapan aturan jam kerja untuk ASN ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pasal 4 Point ke 2.
“Saya minta SE ini dapat dìlaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatiannya dìucapkan terima kasih,” pungkas Sekda.(*)







