Pemkab OKU Timur Keluarkan SE Tentang Jam Kerja Selama Ramadhan, Kepala OPD Diminta Awasi Pegawainya

oleh -575 Dilihat
kkd
bkd 2
banner 728x90

CAHAYANUSANTARA.ID  Pemkab OKU Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/138 /Org/ 2025, Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah dì Kabupaten OKU Timur.

 

SE tersebut dìtandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Jumadi S Sos tertanggal Jumat 28 Februari 2025.

banner 728x90

 

Dalam SE itu, menjelaskan jam kerja ASN mulai Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

 

Kemudian, pada hari Jumat, jam kerja dìtetapkan pada pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.

banner 728x90

 

Baca juga :  Bupati OKU Diminta Transparan Terkait Hasil Audit Pembatalan Kelulusan 67 PPPK Tahun 2024

“Untuk kegiatan apel pagi yang biasanya dìadakan setiap Senin selama bulan Ramadan dìtiadakan,” kata Sekda Jumadi, Senin (3/3/2025).

 

Tak hanya itu, Sekda juga mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD agar melakukan pengawasan terhadap ASN dan Non ASN pada lingkungan instansi masing-masing.

 

“Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN dan Non ASN pada masing-masing instansi,” tegasnya.

 

Mengenai pelayanan kesehatan dan satuan pendidikan, Sekda mengatakan untuk menyesuaikan jam kerja dengan ketentuan masing-masing.

 

Sekda menjelaskan, penetapan aturan jam kerja untuk ASN ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Baca juga :  27 Peserta Siap Bersaing Memperebutkan 7 Kursi BPD Sri Mulya Periode 2027-2035

 

Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pasal 4 Point ke 2.

 

“Saya minta SE ini dapat dìlaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatiannya dìucapkan terima kasih,” pungkas Sekda.(*)

banner 728x90

No More Posts Available.

No more pages to load.